DPRDKOTATANGERANG – Kesiapan menghadapi bencana tidak hanya bergantung pada kemampuan teknis di lapangan, tetapi juga membutuhkan dukungan regulasi, anggaran, sumber daya manusia, serta sarana dan prasarana yang memadai. Karena itu, fungsi pengawasan DPRD menjadi bagian penting dalam memastikan seluruh aspek penanggulangan bencana berjalan sesuai kebutuhan dan risiko di daerah.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua II DPRD Kota Tangerang, Arief Wibowo, saat menjadi narasumber dalam kegiatan pelatihan bagi aparatur sipil negara (ASN) di Gedung Graha Bhaktikarya, Kota Tangerang, Rabu (7/10/26).
Dalam kegiatan tersebut, Arief menyampaikan materi mengenai optimalisasi pengawasan legislatif dalam penanggulangan bencana yang mencakup tahapan prabencana, tanggap darurat hingga pascabencana.
“Jadi hari ini saya memberikan materi dalam pelatihan kaitan dengan penyelenggaraan penanggulangan bencana. Dalam konteks ini, saya menyampaikan muatan berkait dengan peran DPRD dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana,” ujar Arief.
Menurut Arief, salah satu tantangan dalam penanggulangan bencana adalah keterbatasan sumber daya manusia maupun sarana dan prasarana. Kondisi tersebut perlu diantisipasi melalui pemetaan serta kajian risiko bencana agar pemerintah dapat menentukan kebutuhan, alokasi sumber daya, dan skala prioritas secara lebih tepat.
Ia mencontohkan, dari 104 kelurahan di Kota Tangerang perlu dilakukan pemetaan terhadap wilayah yang memiliki tingkat risiko kebakaran tinggi, terutama ketika menghadapi musim kering berkepanjangan. Pemetaan tersebut dapat mempertimbangkan kepadatan hunian, material bangunan yang mudah terbakar hingga keterbatasan akses kendaraan pemadam.
Selain kesiapan pemerintah, Arief menilai partisipasi masyarakat menjadi bagian penting dalam memperkuat upaya mitigasi bencana. Literasi masyarakat mengenai kebencanaan dan lingkungan perlu terus diperkuat agar masyarakat memiliki pemahaman mengenai potensi risiko serta langkah yang harus dilakukan ketika terjadi bencana.
Hal tersebut, kata dia, juga berkaitan dengan pembahasan Raperda Pembinaan Literasi Masyarakat yang diharapkan dapat menjadi salah satu landasan dalam meningkatkan pemahaman dan partisipasi masyarakat.
Di sisi lain, fungsi pengawasan DPRD juga diperlukan untuk memastikan aspek regulasi dan penganggaran berjalan selaras dengan kebutuhan penanggulangan bencana. Arief mencontohkan, masih terdapat Peraturan Wali Kota (Perwal) terkait rekonstruksi dan rehabilitasi yang belum selesai, sementara DPRD telah mengalokasikan anggaran untuk kebutuhan tersebut.
Menurutnya, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian agar dukungan anggaran dapat dimanfaatkan secara optimal dan tidak terkendala dari sisi regulasi.
“Jadi jangan sampai sudah kejadian, sarana dan prasarananya tidak siap. Ini kan nanti akan berdampak kepada korban dan kerugian yang lebih besar,” tegas Arief.
Sementara itu, Kepala Bidang Pendidikan dan Pelatihan BKPSDM Kota Tangerang, Yunita Virdianti, mengatakan keterlibatan DPRD dalam pelatihan tersebut memberikan perspektif tambahan bagi peserta, khususnya mengenai peran legislatif dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.
Menurutnya, masukan dan knowledge sharing dari DPRD dibutuhkan untuk memberikan gambaran kepada para peserta yang berada di garis depan dalam penanganan kebencanaan di Kota Tangerang.
“Dan kami juga berpikir juga pasti ini akan diperlukan satu masukan dan juga knowledge sharing dari DPRD Kota Tangerang selaku legislatif untuk memberikan masukan dan gambaran kepada teman-teman selaku pelaku dan juga mungkin orang-orang garis depan untuk penanggulangan bencana yang ada di Kota Tangerang,” kata Yunita.
Ia menjelaskan, pelatihan tersebut tidak hanya memberikan pemahaman mengenai teknis penanggulangan bencana dan standar operasional prosedur (SOP), tetapi juga mencakup kesiapsiagaan serta mitigasi risiko.
Peserta juga mendapatkan pengetahuan mengenai koordinasi dengan pemerintah pusat, termasuk Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), sehingga memiliki pemahaman mengenai langkah yang perlu dilakukan ketika menghadapi situasi bencana yang sifatnya tidak dapat diprediksi.
“Yang pertama jelas mereka mengetahui tata cara dan juga teknis penanggulangan bencana, kesiapsiagaan dan juga terlebih lagi mitigasi risiko karena kebencanaan ini tidak bisa diprediksi, tidak bisa dikira-kira, jadi mereka sudah siap terkait dengan apa saja yang harus dilakukan,” ujar Yunita.
Melalui penguatan kapasitas aparatur, pemetaan risiko, kesiapan sarana dan prasarana, serta pengawasan terhadap regulasi dan anggaran, penanggulangan bencana di Kota Tangerang diharapkan dapat dilakukan secara lebih terencana dan terpadu. (bap/dsw)