DPRDKOTATANGERANG - DPRD Kota Tangerang menekankan pentingnya memperkuat pencegahan dan perlindungan terhadap perempuan serta anak melalui edukasi dan peningkatan kapasitas para pendamping di tingkat wilayah.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua I DPRD Kota Tangerang, Andri Septiawan Permana, saat menjadi narasumberi dalam Pelatihan Manajemen dan Penanganan Kasus serta Pelatihan Pencatatan dan Pelaporan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak yang digelar DP3AP2KB Kota Tangerang, di Gedung Nyimas Melati, Selasa (29/9/26).
Kegiatan tersebut diikuti Satgas PPA tingkat kecamatan, UPTD PPA, serta kader dan aktivis Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) se-Kota Tangerang. Andri menilai peningkatan kapasitas para pendamping penting agar upaya pencegahan dapat dilakukan sedini mungkin, mulai dari lingkungan keluarga hingga sekolah.
"Digitalisasi ternyata juga berdampak terhadap peningkatan kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan. Karena itu, proses pendampingan harus diawali dengan edukasi kepada masyarakat dan pencegahan sejak dini, dari dalam rumah maupun sekolah," ujar Andri.
Ia menegaskan, persoalan kekerasan tidak dapat dilihat sebatas deret angka dalam laporan. Setiap kasus merupakan persoalan kemanusiaan yang menyangkut masa depan korban sehingga membutuhkan perhatian dan perlindungan secara serius.
Andri juga meminta Pemkot Tangerang memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum, khususnya kepolisian dan kejaksaan, dalam penyelesaian perkara kekerasan terhadap perempuan dan anak. Langkah tersebut dinilai penting agar proses hukum berjalan optimal sekaligus memberikan efek jera kepada pelaku.
"Yang paling penting adalah perlunya komunikasi dan kerja sama terkait penyelesaian kasus-kasus tersebut. Saya mendorong pemerintah untuk segera melakukan kerja sama yang lebih konkret dengan aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan, agar juga mempunyai efek jera," katanya.
Sementara itu, Fasilitator PATBM Provinsi Banten sekaligus Ketua Umum Gerakan Masyarakat Minat Baca (GPMB) Nasional, Herlina Mustikasari, menjelaskan pelatihan tersebut memberikan pemahaman dasar kepada para aktivis dalam menerima pengaduan dan melakukan pendampingan.
Menurut Herlina, keberadaan aktivis perlindungan perempuan dan anak di tingkat wilayah dapat memperluas akses layanan, terutama bagi warga yang kesulitan menjangkau kantor pelayanan.
"Dengan adanya para aktivis perlindungan anak dan perempuan di sini, mereka lebih dapat menjangkau masyarakat. Masyarakat boleh langsung melapor dan mereka bisa menanganinya secara profesional, bagaimana menunjukkan empati dan membuat masyarakat lebih merasa terlindungi serta percaya kepada pemerintah," jelas Herlina. (dsw)