DPRDKOTATANGERANG - Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Tangerang mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan, Pemberdayaan, Kesejahteraan, dan Penghargaan terhadap Seniman sebagai Raperda Inisiatif DPRD Kota Tangerang Tahun 2027. Usulan ini bertujuan memperkuat perlindungan hak pelaku seni, meningkatkan kesejahteraan, serta memberikan penghargaan atas karya dan kontribusi seniman bagi masyarakat.
Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Tangerang, Junadi, mengatakan usulan tersebut berangkat dari aspirasi masyarakat yang perlu ditindaklanjuti melalui kebijakan daerah. Menurutnya, regulasi ini diharapkan dapat memberikan kepastian perlindungan sekaligus meningkatkan kesejahteraan para seniman.
“Kami dari Fraksi Partai Gerindra mengusulkan Raperda ini berdasarkan aspirasi masyarakat. Harapannya, ada perlindungan dan pemberdayaan bagi seniman sehingga mereka mendapatkan kesejahteraan dan penghargaan yang layak atas karya serta kontribusinya,” ujar Junadi saat ditemui di ruangannya, Kamis (15/10/26).
Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah kepastian honorarium bagi seniman yang tampil di restoran, hotel, maupun kafe. Junadi menilai, masih terdapat pelaku seni yang hanya memperoleh fasilitas tempat untuk tampil tanpa kejelasan imbalan atas pertunjukan yang diberikan.
“Perlu ada penguatan kontrak kerja dan pengaturan honorarium yang layak bagi seniman. Jangan sampai mereka hanya diberikan tempat untuk tampil, tetapi tidak mendapatkan honorarium. Hal ini perlu menjadi perhatian dalam pembahasan Raperda nantinya,” tegasnya.
Selain perlindungan ekonomi, Junadi menilai regulasi tersebut perlu mengatur penghargaan terhadap prestasi, kontribusi, dan pengabdian seniman. Pengakuan ini diharapkan dapat memperkuat kedudukan profesi seniman sekaligus meningkatkan apresiasi masyarakat terhadap karya seni.
Ia juga menyoroti pentingnya perlindungan sosial dan hukum, termasuk pendampingan terkait hak kekayaan intelektual. Dengan adanya kepastian tersebut, seniman diharapkan dapat melindungi karya yang dihasilkan serta memperoleh dukungan untuk mengembangkan usaha di sektor ekonomi kreatif.
Junadi menambahkan, penyusunan Raperda perlu melibatkan para pelaku seni agar ketentuan yang dirumuskan sesuai dengan kebutuhan di lapangan. Pembinaan dan peningkatan kapasitas seniman juga perlu menjadi bagian dari regulasi guna memperluas kesempatan berkarya serta mendukung perkembangan ekosistem kesenian di Kota Tangerang.
“Partisipasi para pelaku seni sangat penting agar Raperda ini benar-benar menjawab kebutuhan mereka. Selain perlindungan dan kesejahteraan, pembinaan serta pengembangan kapasitas juga perlu diperhatikan agar seniman memiliki kesempatan lebih luas untuk berkarya,” pungkasnya. (dsw)