Top

Komisi I Minta Polemik Tanah Wakaf Makam Kampung Galeong Diselesaikan Secara Damai




DPRDKOTATANGERANG - Komisi I DPRD Kota Tangerang meminta penyelesaian secara damai atas polemik tanah wakaf makam di Kampung Galeong, Kelurahan Bugel, Kecamatan Karawaci. Upaya tersebut dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan yang digelar di Ruang Badan Anggaran DPRD Kota Tangerang, Kamis (15/10/26).

Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang, Junadi, mengatakan RDP tersebut merupakan tindak lanjut pertemuan sebelumnya pada 6 Oktober 2026. Meski sebelumnya kedua belah pihak telah mencapai kesepakatan terkait penyelesaian permasalahan, laporan kepolisian diketahui belum dicabut.

“Kami mengundang kembali BWI, Kementerian Agama, BPN, camat, Polsek, dan Polres untuk meminta penjelasan. Rekomendasi rapat hari ini meminta Polres memfasilitasi kedua belah pihak agar bisa berdamai tanpa paksaan,” ujar Junadi.

Ia menegaskan, penyelesaian perlu mengedepankan ketentuan yang berlaku serta menjaga ketenteraman masyarakat. Komisi I juga meminta agar perdamaian tidak disertai embel-embel pembayaran yang berpotensi kembali memicu perselisihan.

Sementara itu, Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Kota Tangerang, KH Abdullah Tholib, menjelaskan bahwa pengelolaan dan pengembangan tanah wakaf merupakan kewenangan nazhir dengan tetap mengikuti ketentuan peruntukannya. Ia menyebut pembangunan bangunan kontrakan di atas tanah wakaf yang diperuntukkan bagi makam tidak sesuai dengan ketentuan, meskipun dilakukan oleh nazhir.

“Kalau kita mengacu kepada undang-undang, yang punya hak mengelola dan mengembangkan wakaf adalah nazhir. Namun, nazhir juga tidak boleh membuat kontrakan di atas tanah wakaf yang peruntukannya untuk makam. Apalagi pihak lain yang tidak memiliki hak. Yang terpenting sekarang bagaimana kedua belah pihak bisa rukun, saling memaafkan, dan tidak menimbulkan gejolak,” jelasnya.

Senada, Sekretaris BWI Perwakilan Kota Tangerang, Ahmad Saifudin Has, menerangkan bahwa tugas dan kewenangan nazhir telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf serta Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006.

Ia menambahkan, penggunaan tanah wakaf harus sesuai dengan peruntukan yang tercantum dalam ikrar wakaf dan Akta Ikrar Wakaf (AIW). Apabila terdapat rencana perubahan peruntukan, proses tersebut harus mengikuti prosedur dan memperoleh izin sesuai ketentuan.

“Peruntukan wakaf harus sesuai dengan yang disebutkan dalam ikrar dan Akta Ikrar Wakaf. Kalau ada pengalihan peruntukan, harus ada prosedur perizinannya. BWI akan mengeluarkan izin melalui tahapan-tahapan yang sudah ditetapkan,” ungkap Ahmad. (dsw)