DPRDKOTATANGERANG - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Tangerang mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan dalam rencana usulan peraturan daerah tahun 2027. Usulan ini bertujuan memperluas perlindungan sosial bagi masyarakat yang bekerja di sektor nonupah dan belum memiliki perlindungan sosial jaminan ketenagakerjaan.
Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Tangerang sekaligus anggota Bapemperda, Teja Kusuma, mengatakan usulan tersebut berangkat dari kenyataan bahwa masih banyak pekerja rentan seperti ART, pedagang, tukang parkir, pengemudi ojek online yang masih menghadapi keterbatasan akses terhadap perlindungan sosial dirinya.
Menurutnya, peraturan yang ada saat ini belum menjangkau secara luas baik secara kualitas maupun kuantitas pekerja rentan.
Teja menilai, perlunya mendorong adanya peraturan yang tinggi untuk memperkuat berbagai ketentuan seperti memperluas cakupan sasaran profesi pekerja rentan, mempertegas sanksi perusahaan dan target pencapaian Universal Coverage Jaminan Sosial ( UCJ ) yang ditetapkan oleh pemerintah.
“Pekerja rentan perlu mendapat perhatian agar perlindungan sosialnya bisa menjangkau lebih banyak kategori di masyarakat,” ujarnya, Selasa (15/10/26).
Ia menjelaskan, pekerja rentan merupakan masyarakat yang bekerja tanpa hubungan kerja formal dengan ketiadaan perlindungan sosial. Kelompok ini mencakup berbagai profesi yang memiliki risiko kecelakaan dalam pekerjaan.
Teja berharap, kriteria pekerja rentan dapat dirumuskan secara tepat sehingga berbagai profesi memiliki kesempatan memperoleh jaminan sosial sesuai ketentuan.
“Pekerja rentan ini kategorinya cukup sederhana untuk kita identifikasi. Misalnya, pengemudi ojek online, pedagang kaki lima, tukang parkir, dan buruh cuci. Mereka bekerja, tetapi belum tentu mendapatkan perlindungan sosial dari pihak yang memberikan pekerjaan,” katanya.
Dalam usulan Raperda tersebut, Fraksi PDI Perjuangan menitikberatkan perlindungan pada dua program, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Kedua program ini diharapkan dapat memberikan perlindungan ketika pekerja mengalami kecelakaan saat bekerja maupun ketika menghadapi risiko kematian.
Teja mengatakan, pembiayaan iuran melalui APBD diharapkan dapat diberikan kepada pekerja rentan dari kelompok masyarakat miskin yang memenuhi kriteria. Skema ini diharapkan membantu masyarakat memperoleh perlindungan tanpa terbebani pembayaran iuran secara mandiri.
“Harapan kami, masyarakat yang memenuhi kriteria bisa mendapatkan perlindungan melalui pembayaran iuran secara gratis oleh pemerintah daerah. Dengan begitu, mereka dapat bekerja dengan lebih tenang karena ada jaminan ketika menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun kematian,” tuturnya.
Melalui usulan Raperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan, Fraksi PDI Perjuangan berharap kehadiran pemerintah daerah dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat yang bekerja di sektor non upah. Teja menegaskan, regulasi tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian perlindungan bagi pekerja rentan agar dapat menjalankan aktivitasnya dengan lebih aman dan nyaman. (sin)