DPRDKOTATANGERANG - Rekomendasi DPRD Kota Tangerang untuk menutup operasional CV Global Jaya akhirnya ditindaklanjuti. Satpol PP bersama aparat kepolisian melakukan penyegelan terhadap perusahaan pemecah batu (split) tersebut pada Selasa (13/10/26), sehari setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama aktivis mahasiswa dan warga Kampung Tugu, Kelurahan Bugel, Kecamatan Karawaci.
Penyegelan dilakukan menyusul keluhan warga terkait dugaan tidak adanya izin usaha, ketidaksesuaian zonasi, serta dampak debu dan kebisingan yang mengganggu kesehatan dan kenyamanan masyarakat.
Wakil Ketua II DPRD Kota Tangerang, Arief Wibowo, mengapresiasi respons cepat Satpol PP dalam menindaklanjuti rekomendasi hasil RDP. Menurutnya, langkah tersebut menjadi bukti bahwa aspirasi masyarakat dapat menghasilkan penyelesaian konkret melalui pengawalan DPRD dan koordinasi lintas pihak.
“Alhamdulillah, rekomendasi dan arahan DPRD untuk menutup perusahaan tersebut sudah dilaksanakan oleh Satpol PP. Ini tentu disambut gembira oleh warga setelah kurang lebih tiga hingga empat bulan mengalami permasalahan kesehatan, gangguan kebisingan, dan polusi udara,” ujar Arief.
Ia turut mengingatkan para pelaku usaha agar mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku. Menurutnya, kemudahan berinvestasi harus berjalan beriringan dengan kepatuhan terhadap regulasi, tata ruang, dan perlindungan lingkungan.
“Ramah investasi bukan berarti menabrak aturan dan regulasi. Seluruh pelaku usaha tetap harus memenuhi persyaratan yang berlaku agar kegiatan usahanya tidak merugikan masyarakat maupun mengganggu tata kelola pemerintahan dan pembangunan Kota Tangerang,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang, Junadi, menyoroti laporan masyarakat mengenai dampak debu yang diduga mengganggu kesehatan warga, termasuk anak-anak. DPRD akan meneruskan laporan dan dokumentasi yang diterima kepada instansi terkait untuk ditindaklanjuti melalui pemeriksaan lapangan.
“Kami akan merekomendasikan kepada Dinas Sosial untuk mengecek kondisi warga di sekitar lokasi. Banyak laporan, foto, dan video yang kami terima terkait dampak debu. Perlu dilakukan pemeriksaan untuk mengetahui kondisi masyarakat yang terdampak,” ungkap Junadi.
Ia juga meminta OPD terkait, khususnya Satpol PP, lurah, camat, serta dinas yang menangani perizinan dan tata ruang, meningkatkan pengawasan terhadap kegiatan usaha di wilayah masing-masing.
“Jika ditemukan usaha yang belum memiliki izin atau tidak sesuai peruntukan, harus segera ditegur dan diarahkan untuk memenuhi ketentuan yang berlaku,” katanya. (dsw)