DPRDKOTATANGERANG – DPRD Kota Tangerang menaruh perhatian terhadap pemberian insentif bagi tenaga keagamaan, baik dari kalangan umat Muslim maupun non-Muslim. Kebijakan tersebut dinilai penting sebagai bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap para pengelola dan pelayan rumah ibadah di Kota Tangerang.
Ketua Komisi I, Junadi mengatakan program insentif tenaga keagamaan telah berjalan melalui anggaran murni. Penerima manfaat di antaranya marbot, ketua Dewan Kemakmuran Masjid (DKM), guru ngaji, serta tenaga yang menjalankan pelayanan di rumah ibadah agama lain
“Program sudah berjalan, dengan penerima manfaat yaitu marbot, ketua DKM, termasuk guru-guru ngaji, dan juga yang memelihara gereja itu sudah berjalan. Proses pemberian insentif juga masih bertahap,” ujar Junadi, Jumat (18/9/26).
Junadi menjelaskan, penganggaran program tersebut berada di tingkat kecamatan dengan mekanisme pengajuan yang disesuaikan dengan ketentuan pemerintah daerah. Nominal insentif diberikan dengan prinsip yang sama bagi tenaga keagamaan dari berbagai agama.
“Nominalnya sama. Pemerintah Kota Tangerang bersama DPRD sepakat tidak membedakan agama. Jadi umat Islam maupun agama lainnya mendapatkan perlakuan yang sama dalam pemberian insentif ini,” jelasnya.
Ia menegaskan, nominal insentif yang diberikan memiliki jumlah yang sama bagi penerima. Pemberian tersebut mencakup unsur pembinaan keagamaan, sesuai dengan pengajuan masing-masing lembaga.
Junadi menjelaskan, penerima insentif berasal dari rumah ibadah atau lembaga keagamaan yang telah terdaftar dan memiliki izin. Selain itu, pengajuan juga harus dilengkapi dengan persyaratan administrasi seperti kepengurusan dan surat keputusan yang menjadi dasar untuk memperoleh bantuan insentif pembinaan keagamaan.
“Rumah ibadahnya harus sudah terdaftar dan memiliki izin. Pengurusnya juga harus jelas dan memiliki SK atau dokumen kepengurusan. Persyaratan tersebut menjadi bagian dari proses pengajuan bantuan dan insentif,” tuturnya.
Junadi berharap kebijakan pemberian insentif tersebut dapat memberikan manfaat bagi seluruh penerima dan mendukung pelayanan keagamaan kepada masyarakat. Menurutnya, penerima insenntif diharapkan dapat memberikan pelayanan terbaik kepada jamaah atau masyarakat sesuai dengan keyakinan masing-masing.
“Kami berharap kebijakan pemerintah daerah bersama DPRD dalam memberikan insentif kepada guru ngaji, tenaga keagamaan lainnya, marbot maupun tenaga yang melayani rumah ibadah agama lain dapat terus berjalan dan bermanfaat. Mereka memiliki peran dalam memberikan pelayanan terbaik kepada jamaah dan masyarakat sesuai agamanya masing-masing,” tutupnya. (Sin/BAP)