Top

Tidak Miliki Izin, DPRD Kota Tangerang Putuskan Segel CV Global Jaya




DPRDKOTATANGERANG - Wakil Ketua II DPRD Kota Tangerang, Arief Wibowo memerintahkan Satpol PP dan Polres Metro Tangerang Kota untuk segera menyegel CV Global Jaya yang berada di Jalan Moh. Toha, Kelurahan Bugel, Karawaci Kota Tangerang. Hal ini disampaikan langsung pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilaksanakan di Ruang Rapat Badan Anggaran (Banggar) pada Senin (12/10/26).

 
Arief menjelaskan, tindakan penyegelan yang diambil disebabkan oleh tidak memilikinya izin dan telah memberikan dampak buruk bagi masyarakat sekitar kelurahan Bugel. Selain itu juga sudah ada rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kepada DPRD terkait CV Global Jaya yang memberikan dampak pencemaran lingkungan.
 
"Kita sudah mendapatkan laporan dari warga bahwasanya sudah puluhan masyarakat yang sudah terjangkit penyakit ISPA yang disebabkan oleh CV Global Jaya, dan hari ini kita akan segera tindak dengan melakukan penyegelan," tegas Arief.
 
Selanjutnya, Arief mendorong CV Global Jaya untuk melakukan pertanggungjawaban kepada warga sekitar. Hal ini diperlukan karena sudah sangat memberikan kerugian yang sangat besar bagi masyarakat sekitar perusahaan.
 
"Warga menginformasikan kejadian ini sudah berlangsung tiga sampai empat bulan lalu, ini tentu sangat merugikan banyak masyarakat, maka kami juga akan mendorong perusahaan ini dapat melakukan ganti rugi bagi masyarakat sekitar," ujarnya.
 
Dirinya juga mengatakan kepada masyarakat Kota Tangerang jika menemukan hal serupa untuk segera melaporkan secara langsung kepada dinas terkait atau dapat langsung menghubungi DPRD guna menyelesaikan masalah tanpa menunggu terlalu lama.
 
"Tidak perlu menunggu tiga sampai empat bulan, jangan sampai ada jatuh korban baru dilaporkan. Maka saya mengimbau masyarakat jika menemukan hal serupa untuk segera melaporkannya," serunya.
 
Selain itu, Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang, Junadi menyampaikan komisi I selalu terbuka untuk masyarakat terutama dalam hal yang ada di bidangnya seperti perizinan. Dan jika memang terbukti tidak memiliki izin pasti akan segera dilakukan penindakan secara tegas.
 
"Kalau memang izinnya tidak ada, sudah memberikan dampak buruk, mau tidak mau harus disegel, dengan tetap penindakan sesuai dengan OPD terkait oleh DLH, Satpol PP, didampingi oleh Polres Metro Tangerang Kota," tuturnya. (Erd)